"Dari kasus ini, pelaku dapat dapat dikenakan pasal yang berlapis. Mulai dari kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawan orang lain sampai mengemudikan kendaraan kendaraan tanpa kelengkapan surat izin (SIM)," jelas Hindarso, hari ini (8/9).
Dalam kecelakaan ini, Dul yang berada di belakang kemudi Lancer EX melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kehilangan kendali, putra bungsu musisi Ahmad Dhany itu tak bisa menguasai kemudi dan mobil menyebrang ke jalur berlawanan arah. Tabrakan maut pun tak terelakkan.
Menurut Hindarsono, Faktor kelalaian orang tua dalam kecelakaan ini juga ada. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jeratan hukum apa apa yang akan diberikan kepada pelaku kecelakaan. Semuanya akan terlihat setelah olah TKP dan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap dari semua pihak.
"Mulai dari pengemudi mobil Lancer, Avanza, Gran Max, dan korban yang selamat," urai Hindarso. Dalam kasus ini, jika dikaitkan pasal 359 soal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dapat dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara. "Belum lagi, pasal-pasal lain yang bisa mengnaitkan dari kecelakaan ini," tutup Hindarso. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR