Fenomena penutupan jalan pada banyak daerah di Indonesia kerap kali ditemui. Pada jalan umum seperti jalan nasional dan jalan provinsi ditutup sebagian untuk resepsi perkawinan, acara kematian atau acara keagamaan. Parahnya, hampir sebagian penutupan jalan itu tidak ada pernyataan maaf atas gangguan fasilitas umum (fasum). Yang berupa rambu pengalihan jalur lalu lintas atau bentuk informasi lain.
Akan lebih berbahaya jika kita melintasi suatu daerah selepas jalan menikung tidak ada tanda atau pemberitahuan jika ada penutupan jalan. Alhasil pengguna jalan, pengendara mobil maupun motor akan tiba-tiba berhadapan dengan jalan yang ditutupi palang, kayu, drum bekas, atau ban bekas. Kasus kecelakaan karena faktor ini memang tidak terlalu tinggi. Namun cukup memakan korban dan kerugian.
Untuk di perkotaan, penutupan jalan untuk acara tertentu sangat menggangu aktifitas masyarakat pengguna jalan lainnya. Efeknya, kemacetan yang panjang terjadi saat ada kegiatan ini. Selain merugikan waktu, banyak masyarakat lain yang terganggu kegiatannya juga.
“Penutupan jalan memang diizinkan namun wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” jelas Kombes Pol. Drs. Istiono, Kabag Ops Korlantas Polri. Akan tetapi, dibolehkannya oleh UU bukan berarti tata etika dan kesalamatan di jalan raya diabaikan begitu saja.
“Syarat utama penutupan jalur, pertama harus ada jalan alternatif dan kondisional, tambahnya. Kedua, untuk penutupan jalan nasional dan jalan provinsi dapat diizinkan hanya untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Konsekuensi hukum dari pihak yang menutup jalan bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata.
Jika melanggar, secara pidana akan dijerat dengan Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 279 UU LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara. Secara perdata dapat digugat dengan dasar hukum perbuatan melawan hukum, vide Pasal 1365 KUH Perdata. Jika penutupan jalan yang melawan hukum tersebut menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, maka dapat dikenakan pasal pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359 KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Yang ketiga, penutupan jalan kota/kabupaten dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. Di sini jelaslah bahwa penutupan jalan untuk kepentingan pribadi seperti resepsi pernikahan hanya mungkin diizinkan pada jalan kota/kabupaten dan jalan desa.
Keempat, pelaksanaan pengalihan lalu lintas akibat penutupan jalan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara. Dan yang kelima adalah mengajukan permohonan izin penggunaan jalan diluar peruntukannya. Pemberian izin tersebut setelah pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kepolisian setempat. “Setelah mendapatkan izin selanjutnya pihak Kepolisian akan menempatkan personilnya di jalan yang dialihkan sementara tersebut,” tutup perwira melati tiga. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR