Nah, berikut merupakan panduan buat pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak dan mengganti platnya tanpa jasa calo dan bebas biaya siluman.
Otomotifnet.com mengambil contoh di Kantor Pelayanan Samsat Jakarta Timur di Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Tak perlu calo untuk mengurus pajak STNK dan pergantian plat. Yang penting ketahui tahap-tahapnya agar tidak bolak-balik. Jangan ragu juga menanyakan loket yang dituju kepada petugas,” papar Yogi, salah seorang staf Samsat Jaktim.
Nah, agar tak salah, bisa ikuti langkah berikut. Pertama arahkan mobil ke lokasi cek fisik. Kemudian, ada blangko yang akan diberikan oleh petugas. Setelah proses cek fisik, daftar ke loket no. 4 di bagian luar, nanti nama pengguna akan dipanggil untuk mendapatkan formulir.
Petugas akan mengarahkan menuju lantai dasar di gedung utama Samsat. Serahkan formulir yang tadi telah diisi berikut STNK dan KTP asli dan fotokopi KTP, STNK dan BPKB ke loket no.1. Jika lupa, bisa menuju lantai 4 untuk fotokopi terlebih dahulu.
Terakhir, sehabis proses pengambilan STNK kelar, jangan lupa mengambil plat nomor baru di workshop TNKB yang berlokasi di dekat lokasi cek fisik. "Sekarang bayar pajak lebih tertib mas, nggak ada calo yang nyamperin atau maksa. Dan terpenting adalah bebas biaya tambahan. Bahkan petugas plat nomor saja menolak saat saya sodorkan uang jasa," urai Tendy Yanuar, pengguna Toyota Innova 2007 yang tengah mengganti plat nomornya.
Nah, asiknya semua proses pengurusan tersebut bebas biaya alias gratis. Jadi tak perlu calo dalam mengurusnya. Oiya, seluruh proses tersebut butuh waktu kurang dari satu setengah jam. "Sebaiknya datanglah lebih pagi untuk menghindari antrian lebih panjang," pungkas Tendy. (mobil.otomotifnet.com)
| Editor | : |
KOMENTAR