Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Derek Liar, Susah-Susah Gampang Diberantas

billy - Selasa, 11 Juni 2013 | 06:03 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Permasalahan derek liar dengan pemerasan terjadi lagi. Seperti yang dialami Sofyan, sebut saja begitu, yang mobilnya mogok di daerah Jelambar, Jakbar. Tiba-tiba datang derek liar dengan cepat langsung dipasangkan derek. Dengan nada mengancam mereka meminta uang Rp 1 juta untuk menderek mobilnya. Alasannya dijalan tol tidak boleh ada kendaraan berhenti. Setelah tawar menawar harga, disepakatilah Rp 800 ribu.

Tahun lalu, memang sudah dilakukan penertiban derek liar oleh jajaran Polda Metro saat AKBP Darmanto, sebagai Kasubdit Bin Gakum. Namun jeratan hukumnya masih ringan. Sebatas penahan unit dereknya dan ditebus kembali oleh kelompoknya. Sehingga pelaku kembali beraksi.

“Padahal permasalahan derek liar ini seharusnya tidak terjadi,” jelas Kasubdit Bin Gakum yang baru, AKBP Hindarsono,SIK,M.Hum. Jika pejabat yang berwenang bisa ketat dalam memberikan ijin untuk derek liar yang beroperasi dan memberikan sangsi berat buat para pelakunya. Pihak kepolisian bisa menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya adalah 9 tahun kurungan penjara.

Namun, dalam beberapa kasus derek liar yang terjaring operasi ternyata memiliki dokumen kepemilikan mobil ganda. “Artinya ada indikasi pemalsuan dokumen dan bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” lanjut Hindarsono.

Beliau juga menghimbau pada masyarakat dan instansi yang berwenang untuk menyelesaikan masalah derek liar ini. Karena pihaknya sangat terbatas kemampuan dari personil untuk memantau segala bentuk kejahatan di jalan raya.

Jika ke depannya masih ada kejadian serupa, korban bisa mengenali ciri, atau memotret wajah pelaku secara diam – diam dan mencatat nomor polisinya. Kemudian langsung melapor ke petugas kepolisian. “Hal ini guna memudahkan anggota dalam memberantas premanisme derek ini,” tutupnya. (mobil.otomotifnet.com) 

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa