Tahun lalu, memang sudah dilakukan penertiban derek liar oleh jajaran Polda Metro saat AKBP Darmanto, sebagai Kasubdit Bin Gakum. Namun jeratan hukumnya masih ringan. Sebatas penahan unit dereknya dan ditebus kembali oleh kelompoknya. Sehingga pelaku kembali beraksi.
“Padahal permasalahan derek liar ini seharusnya tidak terjadi,” jelas Kasubdit Bin Gakum yang baru, AKBP Hindarsono,SIK,M.Hum. Jika pejabat yang berwenang bisa ketat dalam memberikan ijin untuk derek liar yang beroperasi dan memberikan sangsi berat buat para pelakunya. Pihak kepolisian bisa menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya adalah 9 tahun kurungan penjara.
Namun, dalam beberapa kasus derek liar yang terjaring operasi ternyata memiliki dokumen kepemilikan mobil ganda. “Artinya ada indikasi pemalsuan dokumen dan bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” lanjut Hindarsono.
Beliau juga menghimbau pada masyarakat dan instansi yang berwenang untuk menyelesaikan masalah derek liar ini. Karena pihaknya sangat terbatas kemampuan dari personil untuk memantau segala bentuk kejahatan di jalan raya.
Jika ke depannya masih ada kejadian serupa, korban bisa mengenali ciri, atau memotret wajah pelaku secara diam – diam dan mencatat nomor polisinya. Kemudian langsung melapor ke petugas kepolisian. “Hal ini guna memudahkan anggota dalam memberantas premanisme derek ini,” tutupnya. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR