Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hukum Kecelakaan Berlalu Lintas, A Justice For All

billy - Rabu, 27 Februari 2013 | 07:15 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Bayangkan jika kita dihadapkan dengan permasalahan hukum yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Bisa saja kita menjadi korban maupun pelaku dari kecelakaan fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Nah, jika sudah begitu, apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik dan taat dengan hukum?.

Misalnya seorang pengendara mobil atau motor tanpa disadari, sengaja atau tidak sengaja mengalami kecelakan yang mengakibatkan korbannya meninggal. Padahal bila diurut lagi kejadiannya bisa jadi bukan 100% keselahan dari pengemudinya. Itu pun harus melalui proses pihak kepolisian yang mengusutnya dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Pada kenyataannya dalam setiap kecelakaan lalu lintas saat ini memang berlaku hukum rimba. “Di mana jika peja-

lan kaki di tabrak mobil atau motor pastinya pejalan kaki adalah korban. Berikutnya jika mobil versus motor bisa dipastikan mobil yang bersalah. Padahal belum tentu murni kesalahan terjadi pada kendaraan yang lebih kuat,” jelas Secarpiandy SH, dari Kantor Hukum Secarpiandy & Partners di Komplek Perkantoran Duta Mas Fatmawati Blok B2 No.8, Jaksel.


Untuk itu, setiap pelaku maupun korban sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan. Jangan sampai keaadilan hanya milik orang yang berduit atau memiliki kekuasaan. Dan si miskin atau orang biasa makin terpuruk karena kurangnya pengetahuan tentang hukum. “Untuk ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, pelaku atau terdakwa wajib didampingi pengacara atau penasihat hukum,” tandas pria yang akrab disapa Bang Andy ini.

Namun pada kenyataannya masih banyak kasus yang terjadi hanya sepihak. Alhasil, dakwaan pelaku atau korban menjadi abu-abu karena minimnya pengetahuan tentang hukum. Untuk itu, ia menyarankan agar siapapun yang terjerat masalah hukum tentang kecelakaan di jalan raya yang fatal, pastikan untuk memiliki pendamping (pengacara atau penasihat hukum) agar kasusnya berjalan dengan baik. Mulai dari pemeriksaan sampai pengetahuan tentang apa yang dimaksud dengan penangguhan penahanan.

Buat kalangan menengah memang tidaklah sulit untuk mendapat pengacara. Namun buat yang tidak mampu membayar pengacara, solusinya bisa langsung menghubungi Lembaga Bantuan Hukum yang ada di setiap kota. Misalnya untuk wilayah Jakarta ada LBH Jakarta yang siap menerima setiap kasus dan permasalahan yang ada. (mobil.otomotifnet.com) 

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa