Sim D khusus penyandang cacat
Untuk proses pembuatan SIM D sama seperti pembuatan SIM C pada umumnya. Hanya ada beberapa perbedaan untuk pemohon SIM D. “Difabel mesti menyiapkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta, tidak tuli dan syarafnya masih normal. Mereka yang terkena stroke yang sebagian syarafnya tidak berfungsi tidak diperbolehkan membikin SIM D,” urai AKBP Asep lagi.
Biaya pendaftaran Rp 50 ribu minus tes kesehatan. Perpanjangan Rp 30 ribu. Saat ini pihak Poltabes belum menyediakan unit tes untuk para difabel, jadi sementara para pemohon wajib bawa motor pribadi yang sudah dimodifikasi jadi roda tiga dan tentunya sudah dicek terlebih dahulu apakah motor itu sudah safety.
Perbedaan lainnya di bagian praktik jalan pun ada beberapa bagian yang tidak diwajibkan dilalui oleh para difabel. Jika umumnya tes jalan SIM C harus melewati jalan zig-zag, angka 8, persiapan berhenti, naik tanjakan, jalur keseimbangan dan jalan bergelombang, sementara untuk difabel minus jalur keseimbangan dan jalan bergelombang. (motorplus-online.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR