Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

3 Kategori Kecelakaan yang Berhak Mendapat Santunan

billy - Rabu, 29 Juni 2011 | 10:08 WIB
No caption
No credit
No caption


JAKARTA - Seperti apa kecelakaan yang harus dilaporkan kepada pihak Kepolisian? Ada 3 kategori kecelakaan. Pertama, kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan kerugian material. Kerugian tersebut bisa berupa kerusakan kendaraan, fasilitas umum maupun benda-benda lainnya. Sehingga bisa menimbulkan tuntutan dari pihak yang dirugikan.

Kedua, kecelakaan yang mengakibatkan cidera pada pengemudi, penumpang, pengendara lain maupun pejalan kaki. Cidera bisa berupa luka ringan, maupun luka berat. Dan yang terakhir adalah kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Setiap korban kecelakaan, baik cidera, maupun korban meninggal harus mendapatkan visum et repertum dari Rumah Sakit. Sehingga bisa diketahui penyebab yang sebenarnya, apakah ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut atau tidak.

“Sehingga yang berhak menentukan akibat kecelakaan dapat menghilangkan nyawa seseorang, adalah dokter atau pihak Rumah Sakit,” ungkap Miyanto. Visum et repertum tersebutlah yang akan menjadi dasar hakim saat memutuskan sebuah perkara di pengadilan.

Fungsi dari visum et repertum juga sebagai salah satu syarat bagi korban, untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja (selain laporan dari Kepolisian). Untuk korban meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta. Sedangkan korban luka-luka, memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan sebesar Rp 10 juta (maksimum). Untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja juga tidak rumit, namun harus ada laporan Polisi beserta photo copy SIM dan STNK.   (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa