Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Lalu Lintas Bukan untuk Ditakuti, Tapi Dipahami

billy - Selasa, 28 Juni 2011 | 13:06 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

JAKARTA -  Menjunjung tinggi hukum, dan menaati segala aturan, -termasuk aturan lalu-lintas-, bukan hanya kesadaran masyarakat semata, namun juga kerjasama antara pemerintah serta aparat hukum.

Seperti pada negara-negara maju, aturan lalu-lintas yang cukup tegas, bisa diimplementasikan dengan baik. Prinsip tertib berkendara, harus diterapkan sejak dini, bukan sekadar menaati rambu lalu-lintas, namun juga memahami maksud aturan yang berlaku.

“Patuh pada rambu lalu-lintas bukan karena takut pada Polisi. Namun karena mengerti arti pentingnya sebuah keselamatan berkendara,” buka Jusri Pulubuhu, training director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

“Disiplin mengemudi dimulai dari diri sendiri, atas kesadaran terhadap keselamatan dan keteraturan lalu-lintas,” lanjut pria enerjik ini. Maka pada mayoritas negara maju, yang telah menerapkan aturan lalu-lintas dengan cukup baik, aturan untuk seseorang boleh mengemudi pada jalan umum, sangatlah ketat. “Seseorang berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM, Red) setelah melalui beberapa tahapan.


Mulai dari minimum usia boleh mengemudi, test kesehatan, hingga ujian teori dan praktek mengemudi,” ungkap jusri. “Karena sulitnya mendapatkan ijin mengemudi, dan sanksi yang ketat terhadap pelanggar lalu-lintas. Maka pelanggaran yang terjadi akan semakin sedikit,” lanjutnya.

Sedangkan di Indonesia, mekanisme untuk mendapatkan SIM sangatlah mudah. Aparat kepolisian terkesan kurang tegas menerapkan aturan yang berlaku. “SIM merupakan filter utama seseorang berhak mengendarai kendaraan bermotor. Yang menunjukkan bahwa ia memiliki kemampuan dan  bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya,” beber Jusri.

Sehingga semua perbuatan mengemudi, dilakukan berdasarkan tanggung jawab terhadap sebuah aturan yang berlaku  (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa