Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nih, Siapa Saja yang Boleh Pakai Lampu Sirine di Jalan Raya

billy - Selasa, 12 April 2011 | 15:30 WIB
No caption
No credit
No caption


JAKARTA - Untuk kepentingan tertentu, beberapa kendaraan dilengkapi dengan tambahan lampu isyarat. Seperti pada ambulans, mobil polisi maupun pemadam kebakaran. Lampu isyarat ini berupa light bar yang diletakkan di atas kendaraan. Dalam kondisi darurat kendaraan-kendaraan tersebut akan menyalakan lampu isyarat disertai dengan bunyi sirine. Hal ini mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 59 yang isinya;

1. Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirine.

2. Lampu isyarat sebagai mana dimaksud pada ayat 1, terdiri atas warna:

a. merah,
b. biru dan,
c. kuning.

3. Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b serta sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berfungsi sebagai kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

4. Lampu isyarata warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

5. Penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah; dan

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur dengan peraturan pemerintah.

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur dengan peraturan Kepal Kepolisian Negara Republik Indonesia.  (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa