Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak STNK Wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten Bisa Disatu Tempat

billy - Senin, 11 April 2011 | 06:06 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

JAKARTA
- Tidak ada yang sulit sekarang ini. Semua dibuat serbamudah. Itulah gambaran untuk pembayaran pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) integrasi di tiga wilayah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang segera akan diberlakukan.

Jadi tidak perlu repot jika domisili ada di Bogor, Tangerang dan Bekasi bisa tetap mengurus pembayarannya di lokasi Samsat terdekat.

Hanya 'B'
"Tujuan utama adalah untuk mempermudah pengurusan pembayaran STNK. Kalau untuk membayar pajak aja harus susah, kan kasihan masyarakat. Karena itu pihak Ditlantas Polda dengan Dinas Pelayanan Pajak merumuskan mekanisme pembayaran yang memudahkan masyarakat," ujar Komisaris Polisi  Iwan Saktiadi, Sik, Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.

Namun untuk tahap awal ini, baru kendaraan dengan pelat nomor B alias Jakarta yang bisa melakukan itu. Misalnya, pemilik kendaraan yang tinggal di Tangerang bisa melakukan pembayaran di wilayah Jakarta Selatan.

Atau pemilik kendaraan yang tinggal di Bekasi bisa melakukan pembayaran di Samsat Jakarta Timur.  Bahkan pihak polisi dan Dispenda kini tengah menyiapkan Samsat di daerah pinggiran misalnya, Cikarang, Cinere hingga Serpong.

Iwan Saktiadi menambahkan bahwa untuk tahap awal memang masih dalam wilayah yang langsung bersinggungan dengan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Tetapi nantinya akan berlaku untuk seluruh wilayah di 3 provinsi tersebut bahkan secara nasional. Menurut istilah Iwan, ini semacam pilot project dulu.

Sementara itu H. Iwan Setiawandi SE.Mm. MSI, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengatakan bahwa konsep ini memiliki filosofi kemudahan untuk pemilik kendaraan di wilayah Botabek (Bogor, Tangerang, Bekasi) bisa melakukan pembayaran pajak di Samsat terdekat. "Sekali lagi, ini untuk mempermudah wajib pajak ketika akan memperpanjang kendaraannya. Tidak perlu repot harus datang ke Samsat awal," ujar Iwan.

Dengan kedekatan jarak dari rumah dengan tempat pembayaran pajak STNK itu diharapkan bisa membantu wajib pajak untuk bisa mengurus sendiri perpanjangan itu. Tidak perlu harus melalui jasa pengurusan atau calo. Yakni dengan sedikit menyisihkan waktu sebelum kerja dengan mendatangi Samsat terdekat.


 Pilot project untuk wilayah Tangerang, Bekasi dan Bogor. Jika sukses bisa dipakai Nasional
Memang untuk tahap awal ini masih sebatas kendaraan dengan pelat nomor B. Namun dengan waktu tak terlalu lama segera bisa dilakukan untuk pemilik kendaraan di Jawa Barat, Jakarta dan Banten. Pihak kepolisian dan Dinas Pelayanan Pajak di ketiga wilayah itu terus menggodok infrastruktur dan mekanisme yang diperlukan.

Karena itu nantinya di setiap Samsat terdekat akan selalu berdampingan dengan pihak bank daerah masing-masing. Misalnya di wilayah DKI Jakarta dengan Bank DKI, demikian pula di Jawa Barat membayar di Bank Jabar. Sedangkan untuk wilayah Banten saat ini tengah persiapan untuk berdirinya Bank Banten.

Untuk memperkuat kerjasama itu, menurut Iwan Setiawandi, akan dilangsungkan Memorandum of Understanding (MOU) 3 Gubernur yakni Fauzi Bowo (DKI Jakarta), Ahmad Heryawan (Jawa Barat) serta Hajjah Ratu Atut Chosiyah (Banten). Rencananya MOU akan dilangsungkan di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, pada 12 April 2011.

"Nantinya setelah MOU dilakukan, sekaligus menandai pelaksanaan pembayaran pajak STNK terintegrasi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Tidak perlu bingung, meski nantinya bisa membayar pajak di berbagai tempat, pemasukan pajak tetap ke wilayah pajak provinsi masing-masing," sambung Iwan.

Hasil Pajaknya bagaimana?  (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa