Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjangan Masa Berlaku STNK, Mudah Dan Cepat!

Editor - Senin, 22 Maret 2010 | 07:52 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

OTOMOTIFNET - Kelihatannya hanya dua lembar kertas tipis. Tapi jangan pernah anggap remeh keberadaan STNK saat berkendara. Sebab meski tak sering dikeluarkan dari bungkusnya, STNK merupakan salah satu syarat pembuktian keabsahan kendaraan yang Anda kendarai.

Sekaligus juga jadi pembuktian bahwa spesifikasi teknis yang terdapat di kendaraan Anda memang sudah disahkan unsur laik jalannya.

Berdasarkan pasal 68 (berisi 6 ayat, red) UULLAJ N0. 2/2009 tegas menyebutkan kewajiban STNK yang masih berlaku untuk selalu dibawa kemanapun kita berkendara.

Ayat 1 tegas tertulis, ”Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Ada kutipan lain di ayat 2 makin tegaskan lagi pentingnya STNK. Tertulis, ”...memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.” Nah kalau sudah begini jelas bahwa tak ada alasan lupa membawa STNK saat mengemudikan mobil maupun kendarai motor.

TANPA CALO

Tidak ada alasan pula mestinya kalau Anda lupa buat memperbaharui masa berlaku tahunan STNK . Karena caranya mudah sekali. Pertama tinggal tekan tombol di handphone ke nomor 1717. Ini buat cari tahu dimana lokasi tempat perpanjangan STNK dan SIM keliling sedang berlangsung di sebuah hari.


Bawa semua berkas yang dibutuhkan, isi formulir, bayar sesuai tarifm dan tanpa calo

Proses pengurusan di unit perpanjangan STNK keliling juga mudah dan cepat. OTOMOTIF mencatat, prosesi perpanjangan itu hanya butuh 20–30 menit saat mobil STNK keliling datang di kawasan Palmerah Jakpus.

"Prosedurnya sangat mudah, tinggal menyiapkan dokumennya dengan lengkap, masukan ke loket dan tinggal tunggu panggilan,” jelas Kasat Patwal AKBP. Ipung Purnomo S.IP, yang dihubungi OTOMOTIF Selasa lalu (9/3) mewakili Dirlantas Polda Metro. Yang jelas tak perlu ragu akan melenggangnya calo.

Asyiknya lagi, ternyata fasilitas ini bisa dilakukan secara kolektif oleh klub misalnya. ”Caranya sangat mudah, tinggal melayangkan surat permohonan pengadaan SIM dan STNK keliling pada Dirlantas Polda Metro yang kemudian akan ditindak lanjuti stafnya dengan baik dan cepat,” tutup Ipung.

Kuota buat datangkan unit perpanjangan STNK dan SIM keliling yaitu ada 100 orang pemohon. Selanjutnya tinggal dipastikan ada sumber listrik yang memadai buat hidupkan beberapa peralatan unit keliling itu.

Penulis/Foto: Uut, eRIE / Agus.T, ERIE

Editor : Editor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa