Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengungkap Realitas UU No.22 Th. 2009 Bersama Pakar

Editor - Rabu, 3 Maret 2010 | 17:37 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

OTOMOTIFNET - Pro dan kontra penerapan UU No. 22 tahun 2009, hingga kini ternyata masih menjadi bahan perdebatan yang tidak kalah hebatnya di kalangan masyarakat pengguna jalan raya.

Dan untuk memberikan penjelasan yang lebih kepada masyarakat tentang kapan penerapan UU No.22 Tahun 2009 ini bakal diberlakukan, Tabloid Motor Plus menggelar seminar sehari bertema Mengungkap Realitas UU No. 22 Tahun 2009.

Acara seminar yang dilaksanakan di Ballroom Gedung Gramedia Majalah Lt. 8 pada Rabu (03/03) mulai pagi tadi tersebut, menghadirkan narasumber seperti dari berbagai lembaga yang bersangkutan.

Diantaranya adalah Eddy Gunawan, ATD, Meng.SC, Kasubdit Akreditasi & Sertifikasi Kementrian Perhubungan, Edy Halomoan Gurning, SH dari LBHI, Tulus Abadi dari YLKI dan AKBP Nelida Rumapea, SH, MH dari Ditlantas Polri.

Peserta seminar sehari ini pun sangat beragam, mulai dari konsumen pengendara motor, ATPM motor, produsen part variasi motor, pedagang variasi motor, modifikator, klub dan komunitas motor serta rekan-rekan media cetak.

“Tujuan penyelenggaraan seminar ini tentunya untuk memberikan penjelasan utuh mengenai aturan yang terdapat dalam UU tersebut. Kami berharap tidak ada lagi persoalan di lapangan yang berkaitan dengan pasal-pasal yang terdapat pada UU tersebut setelah adanya penjelasan dari sini,” jelas Achmad Riswan selaku pemimpin redaksi Tabloid Motor Plus.


Penyerahan plakat penghargaan kepada para pemateri

Tentunya tidak semua permasalahan yang ada benar-benar terjawab tuntas, karena banyaknya permasalahan lalulintas yang ada. Namun setidaknya hal-hal yang meresahkan utamanya bagi pengendara dan pihak yang terkait dengan industri kendaraan roda dua, bisa terjawab.

“Karena proses penegakan hukum ini masih dalam tahap proses sosialisasi, makanya kami juga sangat memaklumi bahwa untuk mengubah perilaku pengendara itu adalah hal tersulit yang diterapkan dalam sistem lalulintas di negara kita. Makanya diperlukan kerjasama semua pihak, apalagi UU No. 22 Tahun 2009 ini ada 5 institusi terkait,” papar Eddy Gunawan dari Kementrian Perhubungan.

Menyadari akan ada beberapa hal yang masih perlu dijelaskan dan dipaparkan lagi secara tuntas, para pemateri juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menghubungi narasumber tersebut, tentunya melalui prosedur yang ada. Pihak Motor Plus sendiri bertekad untuk memberikan informasi secara kontinyu terhadap hal-hal yang berkaitan dengan UU itu.

Penulis/Foto : Uda

Editor : Editor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa