|
Dalam hal kasus pemalsuan spare parts, konsumen berada pada posisi yang lemah. “Karena dia enggak bisa apa-apa ketika mendapat spare parts palsu. “Paling banter dia melakukan klaim ke penjulanya langsung,” ungkap Tulus. Yang perlu digaris-bawahi adalah apakah konsumen itu sengaja membeli spare parts palsu, atau ketidak-tahuan akan produk yang dibelinya. “Karena banyak kasus mereka beli barang KW (kualitas, Red) satu, harusnya ini dikatakan palsu karena mereknya sama,” bilang Tulus.
Kalau konsumen benar-benar merasa tertipu lantaran membeli barang palsu, barulah ia bisa melakukan tuntutan ke pihak penjualnya. “Tapi itu mesti jelas, belinya di mana, tokonya bagaimana, barulah bisa klaim ke penjualnya. Sedangkan untuk ke produsen tidak bisa dilakukan karena ia pada posisi yang lemah,” ungkapnya lagi.
Bagaimana peran YLKI ketika ada konsumen dirugikan karena membeli spare parts palsu? Tulus menuturkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi pada podusen, dalam konteks spare parts palsu akan lakukan klarifikasi ke pihak Agen Pemegang Merek (APM). “Kalau ternyata palsu, konsumen tak bisa klaim apa-apa pada pemilik merek tersebut, karena memang bukan barang dia,” sesalnya. Namun begitu, pelaku industri pendukung otomotif berkewajiban mengawasi pasar juga. “Punya kewajiban yang sama dengan Pemerintah untuk melindungi konsumen dari potensi-potensi kerugian,” ungkapnya lagi. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR