Ban peyang harus lebih waspada
Jangan lupa, tekanan angin juga diperiksa. “Ukuran tekanan angin disesuaikan berat badan pengendara dan barang bawaan,” kata Vovo, mekanik dari Bengkel Bangka Motor (BBM) di Jl. Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan.
Tapi, sejatinya ban juga punya batasan. Seperti yang tertera di dinding ban. Baik itu tekanan angin ban, beban dan kecepatan maksimal. Misal, jika tertera huruf kode 46S di sisi ban.
"Angka 46 adalah load index atau beban maksimal yang bisa ditampung ban. Yaitu, 170 kg. Sedang huruf S itu berarti batas kecepatan maksimal yang bisa ditempuh sekitar 180 km/jam," ungkap Dodiyanto, Product Development PT Gajah Tunggal Tbk, Produsen ban IRC. (motorplus-online.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR