Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asuransi Syariah Mobil Lebih Menguntungkan?

Otomotifnet - Kamis, 24 September 2015 | 16:04 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Ada ‘bonus’ dengan syarat dan ketentuan berlaku 


Jakarta - Seperti diketahui, konsep syariah tidak mengenal riba. Oleh karenanya dana cadangan tabarru’ dibagikan kepada nasabah dalam bentuk bonus. Pun begitu dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan, diambil dari persentasi keuntungan yang disebut wakalah bil ujrah atau fee sesuai kesepakatan dalam akad.

Risiko yang semestinya ditanggung sendiri, dapat ditanggung bersama. Fitur ini merupakan salah satu keunggulan dari asuransi syariah. Tidak hanya itu, bonus dari sisa pengumpulan dana juga dibagikan kepada seluruh nasabah. Dana asuransi yang dikumpulkan dari pembayaran kontribusi atau premi dikelola juga oleh nasabah.

Sebagian dana menjadi hak nasabah dan sisanya untuk perusahaan asuransi dengan perjanjian akad sebagai pemegang amanah dana tersebut. “Konsep asuransi syariah mirip seperti koperasi. Bonus dibagi sesuai dengan perhitungan hingga mencapai nominal rupiah tertentu,” papar Laurentius Iwan Pranoto, selaku Marketing Communication & Public Relation Head PT Asuransi Astra (Garda Oto Syariah).

Dana kontribusi dari pembayaran kontribusi dikumpulkan dalam rekening khusus yang disebut tabarru’. Dana ini nantinya yang akan dipergunakan untuk menanggung pembayaran klaim. Besarnya dana yang dikumpulkan dari dana tabarru’ diatur dalam isi akad, pun begitu dengan dana yang dialokasikan untuk perusahaan asuransi.

Asuransi syariah juga mengenal rate serta jenis-jenis asuransi pada umumnya. “Sama halnya dengan asuransi konvensional, maka terdapat rate sesuai dengan produk-produk asuransinya. Misalnya untuk asuransi comprehensive maka rate-nya 3,15 persen, maka berlaku juga untuk asuransi syariah,” bilang Wayan Pariama, Direktur Risk Management PT Adira Insurance (Autocilin Ikhlas).

Skema pengelolaan kontribusi dibagi berdasarkan kesepakatan akad, misalnya 60 persen untuk dana tabarru’ dan 40 persen untuk ujrah perusahaan asuransi syariah


PROSEDUR KLAIM

Tak jauh beda dengan prosedur klaim asuransi konvensional pada umumnya. Tata cara klaimnya sama persis, mulai dari awal identifikasi kejadian hingga pembayaran klaim. Artinya sesuai ketentuan klaim yang tertera pada polis atau sesuai dengan peraturan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Hal yang membedakan adalah pada dana yang digunakan untuk membayar klaim yang diambil dari rekening tabarru’ milik nasabah. “Selain untuk keperluan pembayaran klaim, maka rekening tabarru’ tidak boleh diutak-atik oleh nasabah maupun perusahaan asuransi,” terang Wayan Pariama, seraya bilang akun tabbaru’ harus terpisah dari rekening asuransi konvensional.

SIMULASI BONUS SYARIAH

Jika dana tabbaru’ yang digunakan untuk klaim masih ada sisa alias surplus, maka dapat dibagi kepada nasabah ataupun disumbangkan untuk sosial, tentu sesuai ketentuan dan akad yang disepakati. “Pada akhir tahun akan dihitung berapa jumlah surplus diluar klaim dari dana tabbaru’.

Kemudian dibagi ataupun disumbangkan sesuai ketentuan dan akad,” sebut Laurentius Iwan atau yang akrab dipanggil Iwan itu. Soal rincian atas syarat dan ketentuan penerima bonus yang berhak pengaturannya, ambil contoh, salah satunya adalah nasabah belum pernah mengajukan klaim selama periode pertanggungan.

“Kemudian tidak membatalkan polis selama periode pertanggungan, telah melunasi kontribusi dan tingkat solvabilitas perusahaan memenuhi standar minimum sesuai Peraturan Menteri Keuangan,” jelas Iwan.

Simulasinya sebagai berikut.
Mobil milik Tuan A seharga Rp 100 juta, kondisi pertanggungan comprehensive dengan rate 3,15 persen. Periode polis 1 September 2014 s/d 1 September 2015 adalah 365 hari. Total kontribusi Rp 100 juta x 3,15 persen = Rp 3.150.000. Maka perhitungan jika rate bonus di bulan September 2014 (settlement date 1 Oktober 2013 = 335 hari) yakni 12,36 persen. Bonus tuan A = Rate bonus x kontribusi A x jumlah hari lunas / jumlah hari pertanggungan (12,36 persen x Rp 3.150.000 x 335 / 365, maka hasil bonus yang diperoleh Rp 357.339. • (otomotifnet.com)

Istilah-Istilah Asuransi Syariah

- Asuransi Syariah

Usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip    syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
- Akad
Perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
- Akad Tijarah
Akad antara peserta secara kolektif atau secara individu dan Perusahaan dengan tujuan komersial.
- Wakalah bil ujrah
Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau dana investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa Ujrah (fee).
- Mudharabah
Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru’ dan/atau dana investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.
- Waad untuk melakukan Surplus
Janji untuk membagikan bonus kepada peserta dan pengelola apabila ada surplus Dana Tabarru’ sesuai dengan ketentuan.
- Dana Tabarru’
Kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
- Surplus / Defisit Dana Tabarru’
Kelebihan / kekurangan Dana Tabarru’ yang terkumpul dalam periode tertentu setelah dikurangi klaim, kontribusi reasuransi dan cadangan-cadangan sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Al-Qardh Al-Hasan
Suatu pinjaman murni dari dana milik Pengelola kepada Dana Tabarru’ dalam hal Dana Tabarru’ tidak mencukupi untuk membayar klaim yang terjadi dengan ketentuan bahwa pengembalian atas pinjaman tersebut dilakukan atas pokok pinjaman setelah Dana Tabarru’ telah memiliki surplus pada periode-periode berikutnya. • 



Editor : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa