Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan SIM C, C1 dan C2, Berlaku Mulai 1 Mei 2016

Harryt MR - Senin, 11 Januari 2016 | 15:26 WIB
SIM Moge akan berbeda
Harryt
SIM Moge akan berbeda

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri telah resmi mengklasifikasi penggantian surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin motor. 

Artinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada semester kedua 2016. Bocorannya adalah di April paling telat, sehingga Mei sudah resmi diberlakukan. 

“Sekiranya April setelah aturan Perkap (Peraturan Kapolri) di tanda tangani oleh Kapolri,” jelas Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan (Kabagkamsel), Korlantas Mabes Polri (8/1).

Adapun rincian golongan SIM C adalah;
– SIM C, untuk motor berkapasitas mesin dibawah 250 cc
– SIM C1, untuk motor berkapasitas antara 250-500 cc
– SIM C2, untuk motor berkapasitas mesin 500 cc keatas

Tentunya, diawali dengan sosialisasi yang akan dilakukan serentak pada bulan Februari hingga April. (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa