Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri telah resmi mengklasifikasi penggantian surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin motor.
Artinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada semester kedua 2016. Bocorannya adalah di April paling telat, sehingga Mei sudah resmi diberlakukan.
“Sekiranya April setelah aturan Perkap (Peraturan Kapolri) di tanda tangani oleh Kapolri,” jelas Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan (Kabagkamsel), Korlantas Mabes Polri (8/1).
Adapun rincian golongan SIM C adalah;
– SIM C, untuk motor berkapasitas mesin dibawah 250 cc
– SIM C1, untuk motor berkapasitas antara 250-500 cc
– SIM C2, untuk motor berkapasitas mesin 500 cc keatas
Tentunya, diawali dengan sosialisasi yang akan dilakukan serentak pada bulan Februari hingga April. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR