Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada, Tilang Pelat Nomor Modifikasi

Harryt MR - Sabtu, 13 Februari 2016 | 10:24 WIB

Mengubah konfigurasi pelat nomor atau modifikasi tidak sesuai standar bakal ditindak melalui tilang.

Hal ini ditegaskan oleh AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan pengamatan di lapangan masih banyak ditemukan ranmor yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan kesan masyarakat kepada Petugas Polantas kurang profesional karena membiarkan atau tidak mau dan mampu menertibkan,” tegas AKBP Budiyanto, melalui pesan singkat yang diterima OTOMOTIFNET.COM (11/2).

Lantas apa definisi TNKB yang tak sesuai ketentuan? “Ada

pun penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan adalah sebagai berikut,” bebernya.

1.    TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2.    TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3.    TNKB ditempel stiker/logo/lambang Kesatuan/Instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4.    TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5.    TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil.

6.    TNKB di ubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7.    TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Masih menurut AKBP Budiyanto, pihaknya akan menerapkan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 280.

“Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” urainya lagi.

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa