Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menindak kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor modifikasi. Anda kedapatan memakai pelat nomor yang tidak standar, tilang!
Kemudian seperti apa pelat nomor yang dinilai standar dan tidak menyalahi aturan? Mengingat pada pertengahan tahun 2014 telah terjadi perubahan tampilan?
“Pelat nomor kini (sejak tahun 2014) sedikit diperpanjang ukurannya ditambah 5 sentimeter dari pelat nomor sebelumnya. Perubahan pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (contoh: B 1099 GFW),” jawab AKBP Budiyanto, SSos. MH, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya (11/2).
Sementara sebelumnya hanya dua huruf (contoh: B 1724 HK). “Dengan diperpanjang pelat nomor tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca,” imbuhnya.
Adapun spesifikasi lebih detail, pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat.
Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih.
Di pelat ada 2 baris, yakni: baris pertama yang menunjukkan Kode Wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Lalu baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR