Perdagangan yang berisi:
1) Jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor merek Ford
2) Menyediakan fasilitas perawatan/perbaikan kendaraan bermotor merek Ford dengan menunjuk perusahaan/bengkel tertentu yang didukung oleh peralatan khusus yang sangat sesuai yang dikembangkan untuk memperbaiki kendaraan bermotor merek Ford
3) Menjamin ketersediaan mekanik-mekanik berpengalaman dan sudah mengikuti pelatihan khusus
4) Menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan harga wajar bagi konsumen kendaraan bermotor merek Ford; menghukum FMI untuk membayar kerugian yang diderita David Tobing sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), serta memerintahkan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan untuk tunduk pada putusan perkara tersebut.(otomotifnet.com)
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR