Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sidang Pertama Gugatan David Tobing VS PT Ford Motor Indonesia Digelar Esok Hari

Harryt MR - Rabu, 2 Maret 2016 | 01:28 WIB

Perdagangan yang berisi: 

1)    Jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor merek Ford 

2)    Menyediakan fasilitas perawatan/perbaikan kendaraan bermotor merek Ford dengan menunjuk perusahaan/bengkel tertentu yang didukung oleh peralatan khusus yang sangat sesuai yang dikembangkan untuk memperbaiki kendaraan bermotor merek Ford 

3)    Menjamin ketersediaan mekanik-mekanik berpengalaman dan sudah mengikuti pelatihan khusus  

4)    Menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan harga wajar bagi konsumen kendaraan bermotor merek Ford; menghukum FMI untuk membayar kerugian yang diderita David Tobing sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), serta memerintahkan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan untuk tunduk pada putusan perkara tersebut.(otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa