Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Speed Gun. Berapa Batas Kecepatan di Jalan?

Harryt MR - Selasa, 8 Maret 2016 | 11:35 WIB

Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan.

Yakni dengan penggunaan alat pengukur kecepatan atau speed gun.

Lantas apa definisi batas kecepatan yang diizinkan? Apakah ada parameter pengukuran yang jelas.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 111 tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan, diatur sebagai berikut,” beber AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

1.Jalan tol: 60 km/jam hingga 80 km/ jam, atau 60 km/jam sampai 100 km/jam (dinyatakan dengan rambu-rambu).

2.Jalan perkotaan: 50 km/jam.

3.Jalan Pemukiman : 30 km/jam

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa