Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Speed Gun. Apa Dasar Hukum Polisi ‘Nembak’ Pengendara?

Harryt MR - Selasa, 8 Maret 2016 | 11:39 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menindak pelanggar batas kecepatan menggunakan alat speed gun sebagai parameter kecepatan maksimum yang diperbolehkan.

Sebelum melakukan tilang, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi, teguran tertulis dan tilang.

Lalu apa dasar hukumnya?

AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan hal ini kepada OTOMOTIFNET(6/8).

Dasar hukum penindakan meliputi Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 272 ayat 1 & 2.

“Penindakan dapat menggunakan peralatan elektronika. Hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” lanjutnya.

Kemudian Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, pasal 5. Informasi, dokumentasi elektronika dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa