Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menindak pelanggar batas kecepatan menggunakan alat speed gun sebagai parameter kecepatan maksimum yang diperbolehkan.
Sebelum melakukan tilang, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi, teguran tertulis dan tilang.
Lalu apa dasar hukumnya?
AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan hal ini kepada OTOMOTIFNET(6/8).
Dasar hukum penindakan meliputi Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 272 ayat 1 & 2.
“Penindakan dapat menggunakan peralatan elektronika. Hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” lanjutnya.
Kemudian Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, pasal 5. Informasi, dokumentasi elektronika dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR