Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi mulai 15 Maret 2016. (Baca juga BBM Non Subsidi Turun Harga).
Lantas sebetulnya berapa harga dasar BBM non subsidi ditambah margin alpha yang diantaranya mencakup Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Jawaban ini terjawab melalui surat edaran penurunan harga BBM non subsidi di seluruh Marketing Operation Region III (Pulau Jawa Bagian Barat-Termasuk DKI Jakarta), yang ditujukan kepada seluruh pengusaha SPBU Pertamina.(otomotifnet.com)
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR