Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Menhub Baru Tak Berpihak Pada Taksi-Ojek Online

Harryt MR - Jumat, 22 April 2016 | 08:19 WIB

Jakarta - Seperti diketahui Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016.

Isinya tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Yakni mengatur bisnis taksi konvensional dan bisnis angkutan berbasis aplikasi online.

Aturan baru yang dirilis Kementerian Perhubungan boleh jadi menjadi jalan tengah dari persoalan angkutan berbasis online.

Aturan yang diteken Menhub Ignasius Jonan dan berlaku mulai 1 September 2016 ini rupanya masih berpotensi memicu kontroversi. Sebab beleid ini memuat banyak ketentuan baru bagi kendaraan umum berbasis aplikasi.

Toh, proses penyusunannya seolah dikebut secepat kilat. Tanpa ada proses sosialisasi sebelumnya.

"Kami segera melakukan sosialisasi tersebut," kata Puji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) di Jakarta (21/4).

Masih menurut Puji, kebijakan baru ini bertujuan menjamin keselamatan dan kenyamanan penyediaan transportasi umum khususnya angkutan sewa, termasuk taksi online maupun ojek online.

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa