Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketahuan KPPU Sepakat Naikkan Harga Skutik Bersama Yamaha, Ini Respons Honda

Dimas Pradopo - Jumat, 22 Juli 2016 | 13:27 WIB

Salah satu poin yang dibongkar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI adalah kesepakatan petinggi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) untuk menaikkan harga secara bertahap terhadap skutik 110-125 cc.

Hal ini dibuka dalam sidang perdana di Jakarta (19/7).

Lalu bagaimana respons AHM (Honda) atas temuan  yang menyorot kenaikan harga produk mereka?

“Menaikan harga tentunya disesuaikan dengan banyak kondisi, jika production cost  naik mau tidak mau harga jual naik,” terang Margono Tanuwijaya, Direktur Marketing AHM di Sentul, Jawa Barat (22/7).

Menurutnya, saling melihat strategi harga jual kompetitor itu adalah hal biasa dalam bisnis. Jika production cost naik pasti harga naik. Lalu saat demand turun saling memberikan diskon, itu yang terjadi di pasar.

“Yang tidak boleh adalah janjian menetapkan harga dan distribusi. Jadi konsumen mau datang ke dealer mana saja barangnya sama, harganya dan itu kan tidak terjadi,” ulas Margono.

“Nyatanya persaingan penjualan antar merek ketat sekali. Jangankan anyar merek, satu merek beda dealer saja sudah saling bersaing mendapatkan konsumen,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana praktek kesepakatan harga antara PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) diungkap bagaimana KPPU membongkar kasus ini.

Dalam informasi yang diberikan KPPU kepada otomotifnet.com (21/7) salah satu alat bukti yang dibeber adalah email Direktur Marketing Yamaha Indonesia, Yutaka Terada kepada Vice President Director Yamaha Indonesia Dyonisius Beti dan Sutarya, Direktur Sales Yamaha Indonesia.

Isinya agar Yamaha mengikuti kenaikan harga motor Honda beberapa kali sejak 2014 sesuai janji Presdir Yamaha Indonesia Yoichiro Kojima kepada Presdir AHM di lapangan golf.

Bongkar Kesepakatan Harga Skutik Honda-Yamaha: Ini Inisiatif KPPU

Dibongkar KPPU, Bagaimana Kelanjutan Kasus Kesepakatan Harga Skutik Honda dan Yamaha?

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa