Jakarta - Berikut 10 Hal Yang Perlu Diketahui Seputar Aturan Nomor Polisi Ganjil-Genap.
1. Menggantikan 3 in 1
Aturan ganjil-genap ini menggantikan aturan 3 in 1 yang ada sejak 20013. Aturan tersebut diprakarsai Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Pelaksanaannya menimbulkan masalah sosial yakni joki (penumpang bayaran). Kebijakan ini distop Mei 2016.
2. Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan
Selama tahap uji coba pelanggar hanya mendapat blangko terguran tertulis. Jika berdasar hasil sosialiasi aturan ini diberlakukan, kena tilang pelanggaran rambu-rambu. AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap pasal 287 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. Sanksi sama berlaku jika tak membawa STNK
3. Surat tilang kirim ke kantor
Surat teguran tertulis bakal dikirim ke kantor pelanggar. “Saat uji coba mengedepankan sanksi sosial dan sekaligus membangun proses efek gentar. Satu lembar blangko teguran tertulis akan dikirim ke instansi di mana mereka bekerja, dan satu lembar sebagai arsip,” terang AKBP Budiyanto.
4. Waktu pemberlakuan aturan
Tahap uji coba, 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Pemberlakuan resminya 30 Agustus 2016. Peraturan berlaku Senin sampai Jumat, mulai pukul 07.00 sampai 10.00, serta pukul 16.00 sampai 20.00. Sedangkan pada hari Sabtu-Minggu dan libur nasional, aturan ini tidak berlaku
5. Yang tidak kena aturan ini
Editor | : | Parwata |
KOMENTAR