Jakarta - Takaran SPBU curang laporkan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Hal ini ditegaskan oleh Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.
“Sering kita dengar adanya SPBU berbuat curang atau nakal pada konsumennya, dengan mengurangi takaran atau ukuran. Jelas hal ini sangat merugikan konsumen. Terkait hal ini, YLKI sedang mengumpulkan informasi terkait layanan dan akurasi takaran di SPBU,” ungkap Tulus.
Tak hanya soal takaran, namun mencakup fasilitas pendukung SPBU yang tak sesuai dengan standar pelayanan minimum bagi konsumen. Termasuk juga perilaku konsumen yang membahayakan di area SPBU.
“Pelayanan di SPBU, misalnya terkait kondisi toilet, keberadaan tempat ibadah atau mushola, perilaku konsumen saat mengisi BBM tidak mematikan mesin dan atau sembari menerima telepon tapi dibiarkan oleh petugas. Atau ada konsumen ataupun petugas yang merokok di area SPBU,” lanjutnya.
Masih menurut Tulus, pengaduan dan informasi dari konsumen terhadap kinerja SPBU, akan menjadi dasar bagi YLKI untuk melakukan uji petik SPBU di wilayah Jabodetabek dan kota-kota lainnya.
“YLKI mengajak masyarakat konsumen untuk memberikan informasi dan atau pengaduan perihal pelayanan dan takaran SPBU hingga 3 Oktober 2016,” bebernya lagi.
Nah, bagi Anda yang memiliki informasi, keluhan ataupun tanggapan terkait SPBU dapat diinformasikan pada YLKI melalui telpon, sms, WA, atau email dengan format: Nama_No.HP_Domisili_lokasi SPBU_informasi yang ingin disampaikan ke: Telp/ sms: 0822-6121-1822, E-mail: mediakonsumen.ylki@gmail.com.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR