Jakarta- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menetapkan mobil-mobil berjenis LCGG dilarang dijadikan armada taksi online. Hal ini karena berhubungan dengan kapasitas mesin, yaitu di atas 1.300cc.
Dengan peraturan yang mulai diberlakukan Oktober 2016 ini, maka mobil-mobil seperti Datsun Go dan Go+ Panca, Honda Brio Satya, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Suzuki Karimun Wagon R, Toyota Calya, dan Daihatsu Sigra tidak boleh menjadi armada taksi online.
Lalu, bagaimana tanggapan salah satu perusahaan penyedia taksi online, Grabcar?
Dijelaskan Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, sebelum Permenhub No 23 tahun 2016 yang menyatakan batasan mesin untuk armada taksi online 1.300cc ke atas, pihaknya menetapkan standar batas minimal mesin 1.000cc.
"Sebelum Permenhub No.23 Tahun 2016 diterbitkan, kami sebelumnya menetapkan standar silinder kendaraan dari mitra pengemudi GrabCar yang ingin bergabung pada 1.000 CC sebagai batas minimal, merujuk kepada peraturan terkait saat itu," jelas Ridzki dalam pesan singkatnya kepada OTOMOTIFNET, Selasa (4/10).
Namun, pihak Grab tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI yang telah memberikan waktu untuk mempersiapkan dan memastikan para mitra Grab untuk dapat memenuhi ketentuan dan peraturan yang telah berlaku.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kemarin bahwa masih dibutuhkan waktu untuk penyesuaian dan wacana akan adanya masukan untuk revisi atas peraturan ini," jelasnya.
"Saat ini, kami masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut dan terus berkomunikasi dengan para mitra kami dan pemerintah untuk memastikan kami dapat menyediakan transportasi yang aman dan dapat diandalkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," pungkasnya.(otomotifnet.com)
Editor | : | Arief Aszhari |
KOMENTAR