Jakarta - Seolah menjadi tren aji mumpung, penggunaan mobil pribadi untuk taksi berbasis aplikasi online makin menjamur. Tak sedikit yang tergiur oleh keuntungan yang menjanjikan. Terlebih banyak promo DP murah yang digelontorkan oleh dealer, sehingga banyak orang membeli mobil baru dengan harapan angsurannya bisa ditutup dari pendapatan ngobyek taksi online.
Kecenderungan spekulatif inilah yang saat ini marak terjadi. Bahkan menurut informasi, pihak dealer saat ini menerapkan seleksi ketat terkait peruntukkan kendaraan. Jika diketahui untuk taksi online maka bakal lebih sulit prosedur permohonan kreditnya. Serta asuransinya juga akan berbeda rate preminya. Benarkah? • Harryt/otomotifnet.com
Tidak Ada Pengecualian
Pihak dealer pada prinsipnya adalah menjual mobil dengan sistem cash yang ditalangi dari uang milik leasing. Artinya kalaupun kredit, uangnya adalah milik leasing. “Jadi kita tidak mempersulit konsumen, walaupun mobilnya dipakai untuk taksi online. Mungkin seleksi akan dilakukan oleh leasing, terkait persyaratan kredit sehingga tak berisiko gagal bayar,” ucap Jimmy Irawan, Kepala Cabang Auto2000 Permata Hijau.
Diakui oleh Jimmy, fenomena taksi online ini membuat orang tergiur untuk beli mobil baru. “Iya terlebih ada paket promo DP murah ataupun kredit ringan. Sehingga dimanfaatkan untuk usaha taksi online,” lanjutnya. Lantas apakah ada persyaratan khusus bagi pemohon kredit mobil baru yang peruntukkannya untuk taksi online?
“Sepengetahuan saya, pihak leasing akan melakukan survey terkait kapabilitas pemohon kredit. Jika dinyatakan capable maka akan diterima. Jadi pada intinya tidak ada persyaratan khusus, hanya melihat realitas kemampuan bayarnya,” ungkapnya lagi. Satu hal yang bisa jadi patokan, apakah fenomena taksi online menyumbang angka NPL (Non Performing Loan) atau gagal bayar adalah masih berlakunya program promo jualan mobil baru.
“Iya program promo DP murah maupun kredit ringan itu sudah bergulir 5 bulan dan masih ada sampai sekarang. Artinya tak ada masalah dan tak berisiko memperbesar rasio gagal bayar,” sambungnya. • Harryt/otomotifnet.com
Asuransi Harus Daftar Lagi
Dalam ranah asuransi ada dua jenis, yakni komersial dan pribadi. Mobil yang digunakan sebagai taksi online, maka termasuk jenis komersial. “Mobil dipakai untuk bisnis mendapatkan imbalan maka termasuk jenis komersial. Maka harus daftar ulang atau endorsement polis asuransinya,” ucap Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication & PR – PT. Asuransi Astra Buana. Jika tidak didaftarkan ulang klaim akan ditolak akibat gugurnya persyaratan.
“Kalau tidak memberitahukan adanya perubahan peruntukkan maka jika terjadi klaim langsung ditolak. Rate premi untuk kendaraan komersial hanya nambah 1 persen,” imbuhnya lagi. • Harryt/otomotifnet.com
Editor | : | Parwata |
KOMENTAR