Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Stop Pelanggaran Lampu Strobo. Tangkap Saja

Parwata - Sabtu, 14 Januari 2017 | 20:48 WIB

Jakarta - Aplikasi lampu khusus dan sirine ditujukan untuk keperluan tertentu dan aturan serta tata caranya sudah tercantum di UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 59. Penjelasan gamblang di mana lampu isyarat itu kendaraan boleh menginstalasinya berdasarkan persayaratan tertentu. Pada UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juga diterangkan warna yang dibolehkan yaitu merah, biru dan kuning. Lampu isyarat itu bisa berupa bentuk lampu rotator atau strobo.

Namun fakta di jalanan ternyata pengguna lampu isyarat tersebut malah banyak disalahgunakan oleh penumpang yang ingin mengambil keuntungan sendiri. Semisal bisa mendapat akses di saat lalu lintas macet dan diberikan kesempatan oleh pengendara lain sehingga perjalanannya lancar.

“Bila diketahui menggunakan lampu isyarat namun bukan oleh instansi yang terkait maka sudah pasti itu pelanggaran dan harus ditilang sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Budiyanto selaku Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya.

Diungkapkan pula oleh Kasubdit Bin Gakkum Dirlantar Polda Metro Jaya semua pemakaian lampu isyarat itu telah dijelaskan apa dan siapa yang  boleh menggunakannya. Untuk lampu biru dan sirine digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan lampu isyarat merah untuk kendaraan tahanan, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah dan pengawalan Tentara Nasional Indonesia.

Untuk lampu isyarat berwarna kuning digunakan patroli jalan raya, pengawasan sarana dan prasaran lalu lintas dan angkutan perawatan dan pembersihan umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Jangan Emosional

Lalu bagaimana tips dan trik menghadapi pengemudi yang menyalahgunakan lampu isyarat itu? “Tips menghadapi perilaku pengendara yang begitu tentunya tetap tenang, jangan terbawa emosi dan berikan jalan saja. Kalau sampai emosi dan lainnya malah membuat kehilangan konsentrasi berkendara dan berisiko kecelakaan,” kata Bintarto Agung selaku presdir Indonesia Defensive Driving School (IDDC) di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Ya mungkin berharap kepada penyalahguna lampu isyarat sadar akan tindakannya. Toh bila sampai tertangkap melanggar aturan maka ada ancaman hukuman untuk itu. • JLM/otomotifnet.com

Editor : Parwata

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa