Jakarta-Melalui PP No. 60 Tahun 2017, tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) telah mengalami penyesuaian. Artinya layanan penerbitan dan pengesahan STNK, pelat nomor, BPKB, STCK hingga surat mutasi kendaraan bakal naik ongkosnya.
Enggak cuma penerbitan baru saja tapi berlaku juga untuk perpanjangan. Misalnya perpanjang STNK baik mobil maupun motor. Semuanya mengacu pada tarif PNBP baru.
Terbitnya aturan tarif PNBP baru yang disahkan dalam PP No. 60 Tahun 2016 ini, secara resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni PP No. 50 Tahun 2010.
Dengan begitu, praktis sudah 10 tahun aturan tarif PNBP yang lama kini telah berubah. Tentu dengan adanya aturan baru ini, diharapkan telah disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga kedepannya jangan sampai menyusahkan masyarakat.
Tarif baru PNBP dari sektor penerbitan dan pengesahan STNK tergolong cukup besar kontribusinya bagi kas negara. Sehingga membantu Pemerintah menguatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Otomotifnet.com)
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR