Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penerbitan Atau Perpanjang STNK Mobil Kena Rp 200 Ribu, Ini Daftar Biayanya

Harryt MR - Selasa, 3 Januari 2017 | 10:11 WIB
Mulai 6 Januari 2017, berbagai tarif akan naik
Dok OTOMOTIFNET.com
Mulai 6 Januari 2017, berbagai tarif akan naik

Jakarta-Melalui PP No. 60 Tahun 2017, tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) telah mengalami penyesuaian. Artinya layanan penerbitan dan pengesahan STNK, pelat nomor, BPKB, STCK hingga surat mutasi kendaraan bakal naik ongkosnya.

Enggak cuma penerbitan baru saja tapi berlaku juga untuk perpanjangan. Misalnya perpanjang STNK baik mobil maupun motor. Semuanya mengacu pada tarif PNBP baru.

Terbitnya aturan tarif PNBP baru yang disahkan dalam PP No. 60 Tahun 2016 ini, secara resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni PP No. 50 Tahun 2010.

Dengan begitu, praktis sudah 10 tahun aturan tarif PNBP yang lama kini telah berubah. Tentu dengan adanya aturan baru ini, diharapkan telah disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga kedepannya jangan sampai menyusahkan masyarakat.

Tarif baru PNBP dari sektor penerbitan dan pengesahan STNK tergolong cukup besar kontribusinya bagi kas negara. Sehingga membantu Pemerintah menguatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Otomotifnet.com)

Mulai 6 Januari 2017, berbagai tarif akan naik
Dok OTOMOTIFNET.com
Mulai 6 Januari 2017, berbagai tarif akan naik
 

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa