Otomotifnet.com - Masih berhubungan dengan (Peraturan Pemerintah) PP No. 60 Tahun 2017 yang mengatur soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain tarif baru pengesahan dan penerbitan STNK, BPKB serta lainnya, tercantum juga soal pemberlakuan resmi SIM C1 dan C2.
Yups,setelah diwacanakan sejak tahun lalu namun bakal berlaku resmi mulai esok Jumat (06/01) sesuai PP No. 60 Tahun 2017.
SIM C1 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Kemudian untuk SIM C2 wajib dimiliki pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
Bisa dibilang, SIM C1 dan C2 diperuntukkan buat pengendara moge (motor gede). Alhasil ada 3 jenis SIM pengendara motor, yakni SIM C, C1 dan C2.
Adapun tarif PNBP untuk pengujian SIM baru, tetap mengalami penurunan dibanding biaya PNBP perpanjangan SIM.
Berikut ini rincian tarif PNBP SIM 2017
Tarif PNBP Pengujian SIM baru 2017;
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B 2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C 2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Tarif PNBP Perpanjangan SIM 2017;
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000 (Otomotifnet.com)
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR