Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Soal Tudingan Kartel: Jika Terbukti Tak Bersalah Pun, AHM Bakal Ajukan Banding Sampai Ke Level MA

Harryt MR - Selasa, 10 Januari 2017 | 07:47 WIB

Jakarta - Sidang lanjutan terkait dugaan kartel yang ditudingkan tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Terlapor I (Yamaha) dan Terlapor II (Honda), yang digelar hari ini (09/01) merupakan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak yang berperkara.

Artinya belum mengerucut pada putusan sidang. Sehingga pihak-pihak yang berperkara punya hak untuk membacakan kesimpulan masing-masing disertai bukti-bukti dan saksi.

Sidang putusan apakah Yamaha dan Honda dinyatakan terbukti melakukan tindak kartel baru akan digelar 30 hari setelah pembacaan kesimpulan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.

“Kami berharap majelis hakim memutuskan seadil-adilnya. Karena keputusan tersebut sangat bermanfaat bagi Astra Honda Motor (AHM) juga kepada pelaku usaha lainnya,” jelas Ahmad Muhibbudin, Deputy Head Corporate Communication AHM.

Putusan pengadilan yang didasarkan atas fakta-fakta yang sahih serta azas keadilan sangat penting, mengingat kejadian ini dapat menjadi catatan oleh pelaku usaha lainnya. Yakni terkait dengan iklim usaha di Indonesia yang aman dan sehat.

Memang masih belum pantas menyimpulkan, karena proses persidangan masih berjalan. Namun, jika keputusan hakim menyatakan pihak terlapor tak bersalah atas tudingan kartel dari tim investigator KPPU, maka pihak terlapor berhak mengajukan banding atau menggugat balik tim investigator atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pasalnya dampak dari tudingan, berpengaruh terhadap citra terlapor dimata konsumennya. Wajar jika pihak terlapor menuntut konsekuensi. Toh selama persidangan tudingan kartel berjalan, pihak terlapor sudah sangat kooperatif.

“Kita belum berpikir untuk melakukan tuntutan balik. Kita tunggu putusan majelis hakim KPPU. Jika dinyatakan tak bersalah, maka kita akan melakukan upaya hukum, salah satunya banding, bahkan sampai ke level Mahkamah Agung (MA),” tegas Muhib, ketika dihubungi (09/01). (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa