Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Asuransikan Mobil Bekas Anda? Baca Dulu Artikel Ini

Advertorial - Rabu, 22 Maret 2017 | 18:59 WIB

Jakarta - Mobil bekas jadi alternatif menggiurkan bagi banyak orang, salah satunya karena harga yang lebih murah tetapi keadaan mobil bekas tersebut masih bagus. Jika sudah sampai di tangan, mobil bekas juga butuh perlakuan tambahan, selain melakukan servis, untuk perlindungan untuk perlindungan, opsi mengambil asuransi kendaraan patut diperhitungkan.

Berbagai resiko memang bisa saja menimpa mobil kita. Tak hanya mobil baru saja, mobil seken juga memiliki kemungkinan tertimpa resiko kecelakaan atau bencana lain yang bisa menyebabkan kerusakan. Makanya, mobil seken juga perlu asuransi kendaraan.

Asuransi kendaraan biasanya dipilih jika memenuhi tiga kriteria yakni, terbaik pada saat mobil sedang dipakai, terbaik jangkauan perlindungannya dan terbaik untuk keuangan kita.

Dari kriteria tiga terbaik tersebut kita akan mendapatkan kenyamanan, rasa tenang, dan terhindar dari kemungkinan pengeluaran yang berlebihan karena kerusakan atau kehilangan mobil.

Beberapa perusahaan asuransi mobil menjual secara online bahkan memberikan beberapa keuntungan tambahan kepada nasabahnya seperti asuransi mobil Garda Oto dari Astra, Simasnet dan Bess.

Mengurus Asuransi Mobil Bekas Lebih Lama, Kenapa?

Kita akan mendapatkan perlakuan yang berbeda pada saat mengurus asuransi mobil bekas. Perbedaan dalam mengurus asuransi mobil baru dan mobil bekas adalah lamanya waktu mengurus asuransi dan nilai premi. Waktu yang diperlukan untuk mengurus asuransi mobil bekas lebih lama dan premi yang dikenakan kepada nasabah juga lebih tinggi.

Untuk mengurus asuransi mobil bekas, pihak asuransi akan melakukan penaksiran harga mobil yang akan diasuransikan. Sedangkan untuk mobil baru, jelaslah harganya memang sudah jelas pada waktu pembelian.

Langkah selanjutnya, pihak asuransi akan melakukan survei mobil untuk mengetahuai tentang seberapa besar tingat resiko yang mungkin akan dialami mobil. Pengecekan fisik mobil akan dilakukan untuk memeriksa apakah mobil mungkin sudah mengalami kerusakan.

Jika Anda membeli mobil bekas di showroom resmi, maka besar kemungkinan survei resiko tidak akan dilakukan. Pihak asuransi akan menilai bahwa mobil yang diperjual belikan di showroom pabrikan memang sudah di rekondisi dan dianggap masih bagus dan terawat.

Editor : Advertorial

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa