Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kalau Tunduk Aturan, Taksi Online Boleh ‘Mangkal’ Di Bandara

Harryt MR - Kamis, 23 Maret 2017 | 21:43 WIB

JAKARTA – Selama ini taksi online yang beroperasi di Bandara International Soekarno Hatta maupun Bandara di kota-kota lainnya seperti bermain ‘kucing-kucingan’ dengan petugas bandara.

Kini setelah ada revisi aturan Permenhub No. 32 Tahun 2016, diwacanakan tarif taksi online setara taksi konvensional.

Artinya ada batas atas dan batas bawah, layanknya taksi pelat kuning.

Kalau begitu, dilihat kewajibannya maka tarif taksi online akan setara dengan taksi pelat kuning. Lalu apakah disertai hak yang sama, misalnya dibolehkan ‘mangkal’ di Bandara ataupun Mall tanpa ada diskriminasi?

“Silahkan boleh saja ambil penumpang di Bandara, Mall dan sebagainya,” sebut Shafruhan Sinungan, Ketua Organda DKI Jakarta.

Wah, yakin enggak perlu lagi 'kucing-kucingan' dong nih. (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa