Jakarta - Mendorong angkutan kota jadi moda transportasi utama, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 tahun 2015 yang menyebut angkutan umum harus menggunakan AC pada 2018.
"Angkutan umum akan menjadi pilihan apabila dia (angkot) memiliki level of service yang bagus. Mana mau orang Jakarta tidak ber AC. Oleh karenanya kita memang ingin level of service itu dilakukan segera," ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan di silang Monas, Jakpus, Sabtu (1/7).
Lebih lanjut ia menuturkan, tak kalah penting adalah level of safety, yakni memperbaiki tingkat keamanan dari kendaraan itu sendiri.
"Untuk itu, bersama dengan ini kita ingin sekali mereka harus memperhatikan level of safety. Pak Dirjen akan menyampaikan kepada semua pihak agar itu dipenuhi seperti rem, klakson, sabuk pengaman dan banyak lainya supaya angkutan umum level of service baik dan safety bagus," ungkapnya
"Jadi jika semua angkutan umum ber AC para pengendara yang menggunakan mobil pribadi bisa beralih ke angkutan umum," tambahnya. (Otomotifnet.com/MAS)
Editor | : | toncil |
KOMENTAR