Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengguna Taksi Online, Siap-Siap Tarifnya Disamakan Dengan Taksi Biasa

Minggu, 2 Juli 2017 | 16:44 WIB

Jakarta - Siap-siap, bagi para pengguna taksi online akan ada penyesuaian harga. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Nomor PM. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan per Sabtu (1/7).

Pudji Hartanto, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan akan ada batas tarif atas dan bawah untuk taksi online mirip taksi konvensional yang berlaku mulai Sabtu (1/7). 

"Kita sudah sepakat baik itu dari pengusaha online dan kemudian Organda yang berkaitan dengan taksi itu sudah siap melaksanakan dari PM No 26 itu," ujar Pudji di silang Monas, Jakpus, Sabtu (1/7).

Pudji mengungkapkan ketentuan lain terkait tentang penentuan tarif tersebut atas dasar usulan Kepala Badan/Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

"Memang bedasarkan dari usulan masing-masing dari gubernur daerah mengusulkan kepada pusat sudah kita evaluasi dan sudah kita samakan ada pembagian 2 wilayah," katanya lagi.

Adapaun tarif untuk wilayah 1 itu yakni mulai dari Sumatera, Jawa dan Bali kisaran tarif bawahnya itu setiap kilometer Rp.3.500  sementara tarif atas Rp. 6000.

Berbeda dengan wilayah 2 mulai dari Kalimantan, Sulawesi sampai dengan Papua untuk harga tarif bawah sebesar Rp. 3.400 dengan tarif atas Rp 6.500.

"Sesuai dengan PM 26 mulai 1 Juli ini sudah berlaku," ungkapnya.

Pudji mengatakan, jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM. 26/2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita ada proses namanya monitoring dengan melakukan pengawasan, apabila memang ada hal belum dilaksanakan ya, kita akan gunakan sesuai undang-undang yang berlaku, sanksinya mulai teguran sampai dengan pemutusan pekerja ataupun penertiban terhadap aplikasi itu sendiri," tutupnya. (Otomotifnet.com/MAS)

Editor : toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa