Dubai – Mulai 1 Juli 2017, aturan lalu lintas baru di Dubai, memungkinkan pemilik mobil menggunakan kaca film dengan kegelapan warna 50 persen di jendela mobil mereka.
Demikian dikatakan polisi Dubai hari Minggu (9/7), mengakhiri peraturan 30 persen yang telah berlangsung lama.
Semua kendaraan - kecuali truk dan taksi - memenuhi syarat untuk warna kaca jendela yang lebih gelap.
(BACA JUGA: Salah Kaprah Ketika Memilih Kaca Film)
Hal itu diucapkan Mayor Jenderal Mohammad Saif Al Zafein, Asisten Panglima Tertinggi untuk Urusan Operasional di Polisi Dubai dan Direktur Dewan Lalu Lintas Federal.
Berdasarkan undang-undang lalu lintas federal yang baru diperkenalkan pada tanggal 1 Juli, pemilik mobil individu diizinkan untuk mewarnai semua jendela kecuali kaca depan.
Dia mengatakan, mobil rental dan perusahaan juga diizinkan untuk menggunakan kepekatan warna 50 persen.
"Semua jenis kendaraan diperbolehkan menggunakan kepekatan warna 50 persen, kecuali truk dan taksi," kata Al Zafein seperti dikuitp Gulf News.
Hal ini berkaitan dengan dimulainya musim panas di negara Uni Emirat Arab dan sekitarnya itu.
Sehingga pemilik mobil tetap merasa adem di bawah sinar matahari.
Dengan dimulainya musim panas, banyak penduduk bergegas mewarnai jendela mobil mereka (pasang kaca film) dalam upaya mengurangi panas di dalam mobil mereka dan meningkatkan efisiensi AC.
Aturan baru kepekatan warna 50 persen berarti bahwa, pengemudi yang menyukai warna gelap tidak perlu khawatir tentang denda sekitar Rp 5,4 juta yang sebelumnya dikenakan jika menggunakan lebih dari 30 persen. (Otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR