Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati Kalau Masuk Jalur Koridor 13, Dendanya Setengah Juta Rupiah!

MAS - Senin, 14 Agustus 2017 | 14:12 WIB

Jakarta - Bagi para pengendara  yang melewati jalur jalan layang yang membentang sepanjang 9,3 kilometer dikhususkan untuk bus Transjakarta Koridor 13 rute Ciledug - Tendean lebih baik berhati-hati.

Sebab bilamana ada kendaraan lain yang masuk ke jalur tersebut akan dikenakan sanksi tilang kepada pemakai kendaraan.

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menilai nantinya akan memasang  rambu larangan untuk koridor 13.

Karenanya menurut informasi pemberian sanksi tilang pelanggar akan dikenakan denda maksimal, yakni Rp 500 ribu. "Kalau misal yang melanggarnya angkutan umum itu akan menjadi kewenangan Polisi dan Dinas Perhubungan," kata Sigit kepada OTOMOTINET.COM di Jakarta, Senin (14/8).

Sigit mengungkapkan, pihaknya akan menempatkan personelnya di setiap pintu masuk Koridor 13. Tak hanya itu, para personelnya juga akan  diterjunkan untuk menyosialisasikan larangan tersebut kepada pengendara kendaraan pribadi yang melintas.

"Jadi nanti akan sama dengan jalan layang non-tol. Kalau ada pelanggaran rambu ya nanti dilihat siapa pelanggarnya," tutupnya. (Otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa