Jakarta - Bagi para pengendara yang melewati jalur jalan layang yang membentang sepanjang 9,3 kilometer dikhususkan untuk bus Transjakarta Koridor 13 rute Ciledug - Tendean lebih baik berhati-hati.
Sebab bilamana ada kendaraan lain yang masuk ke jalur tersebut akan dikenakan sanksi tilang kepada pemakai kendaraan.
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menilai nantinya akan memasang rambu larangan untuk koridor 13.
Karenanya menurut informasi pemberian sanksi tilang pelanggar akan dikenakan denda maksimal, yakni Rp 500 ribu. "Kalau misal yang melanggarnya angkutan umum itu akan menjadi kewenangan Polisi dan Dinas Perhubungan," kata Sigit kepada OTOMOTINET.COM di Jakarta, Senin (14/8).
Sigit mengungkapkan, pihaknya akan menempatkan personelnya di setiap pintu masuk Koridor 13. Tak hanya itu, para personelnya juga akan diterjunkan untuk menyosialisasikan larangan tersebut kepada pengendara kendaraan pribadi yang melintas.
"Jadi nanti akan sama dengan jalan layang non-tol. Kalau ada pelanggaran rambu ya nanti dilihat siapa pelanggarnya," tutupnya. (Otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR