Jakarta - Organda DKI Jakarta sedang mengkaji putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan 14 pasal Permenhub nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Hal ini diungkapkan Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan yang menjabarkan bahwa pihaknya kini sedang mengkaji putusan MA nomor 37 P/HUM/2017 yang direncanakan rampung di pekan ini.
"Kami sedang mengkaji, semoga minggu ini bisa selesai, setelah ini kita akan koordinasi dengan Menteri Perhubungan," ujar Shafruhan kepada OTOMOTIFNET.COM, Rabu (23/8).
Usai mengkaji, Organda DKI Jakarta berencana menemui Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi untuk mengomunikasikan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.
"Nanti kami akan membicarakan mengenai langkah selanjutnya dengan Menhub," pungkas Shafruhan.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau kerap dikenal dengan Permenhub tentang taksi online, mencabut 14 pasal.
Pencabutan pasalnya pun terkait kewajiban KIR, kuota armada, penetapan tarif batas atas dan bawah dan STNK atas nama badan hukum. (Otomotifnet.com/Safar)
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR