Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengamat Transportasi: Kemenhub Jangan Sampai Mengulangi Kesalahan Yang Sama 

MAS - Jumat, 25 Agustus 2017 | 16:58 WIB

JAKARTA - Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan meminta kepada Kementerian Perhubungan agar saat memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 26 harus bisa lebih cermat lagi agar tak kembali batal seperti ini. 

"Semua pihak terutama kemenhub harus menghormati dan menjalankan keputusan MA ini," kata Tigor kepada OTOMOTIFNET di Jakarta, Jum'at (25/8).  

"Terpentinganya lagi jangan sampai pihak kemenhub mengulangi kesalahan yang sama dua kali  dalam menyusun peraturan perbaikannya," katanya lagi.

Ia menilai, keputusan MA ini sangat mengejutkan dan menampar habis pihak kementerian Perhubungan RI terutamanya, sebagai pihak yang membuat dan mengeluarkan PM 26/2017. 

"Memang terbukti bahwa ketentuan tentang tarif batas atas bawah tersebut dibatalkan oleh MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan dalam UU  22/2009," lanjutnya lagi.  

Menurut Tigor, dalam keputusannya MA bahwa pihak kemenhub dalam 3 bulan  setelah keputusan ini wajib merubah isi pasal-pasal yang ketentuannya dibatalkan oleh MA. 

"Keputusan MA ini adalah keputusan akhir dan berkekuatan hukum tetap maka kemenhub harus merubah ketentuan yang dibatalkan agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang lebih tinggi," ucapnya.

Sebelumnya, mahkamah Agung membatalkan beberapa pasal peraturan dari Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor  Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26/2016). (Otomotifnet.com)

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa