BEKASI - Tak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang harus mewajibkan kepemilikan garasi bagi tempat parkir kendaraan.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, ternyata juga sedang berencana mengadopsi kebijakan yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Memang sudah seharusnya bagi masyarakat yang punya mobil harus punya garasi. Ya sekarang kalau mereka tidak punya garasi, mau simpan itu mobil di mana, sementara jalan di Bekasi itu terbatas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana kepada OTOMOTIFNET di Bekasi, Senin (11/9).
"Ya kalau memang DKI Jakarta istilahnya lebih duluan menerapkan, ya tentu bagus. Demi hal yang baik tentu kita adopsi juga enggak masalah," tambahnya.
Menurut Yayan, perlu adanya regulasi yang baik sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Karena kita harus menyiapkan payung hukumnya juga. Cuma kan saat ini kita masih sebatas kepada wancana, tapi kalau memang sampai ke eksekusi, belum," ungkapnya.
Sebagai informasi bahwa aturan memiliki mobil wajib punya garasi akan diwujudkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menekankan kewajiban ini telah diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi pada bulan Oktober mendatang.
Di mana isi pasal 140 dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur ketentuan pemilik kendaraan bermotor harus memiliki garasi. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR