Otomotifnet.com - CCTV bakalan menjadikan bukti saat pengendara masih juga melanggar aturan lalu lintas.
Dari hasil CCTV ini akan dijadikan alat bukti penindakan elektronik tilang (e-tilang) di wilayah Jakarta.
"Untuk E-Tilang di Jakarta sudah berlaku. "
"Tapi untuk CCTV di Jakarta baru tersebar dibeberapa titik, kurang lebih ada sekitar 4 titik," ujar Kombes Pol Bambang Sentot, Kadenwal PJR Korlantas Polri di Gedung BPTJ, Kamis (5/10).
Namun hingga kini, polisi belum bisa memberikan tindakan karena masih ada persiapan yang perlu dibenahi.
"Tapi tentunya belum sempurna kita terapkan karena masih ada hambatan-hambatan yang masih kita cari solusinya, tunggu saja tanggal mainya," katanya.
Dia menjelaskan, dalam proses penegakan hukum khususnya tilang, penindakan ada yang bersifat represif yusticial dan represif nonyusticial (teguran atau tertulis).
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR