Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Dan STNK Wajib Dicermati Saat Beli Mobil Bekas Agar Tak Ketemu Masalah Ini Caranya..

Parwata - Jumat, 6 Oktober 2017 | 18:40 WIB
Ilustrasi
GridOto
Ilustrasi

Otomotifnet.com - Surat kendaraan yang berupa BPKB dan STNK wajib di miliki saat kita meminang kendaran khususnya mobil bekas.

Jangan hanya melihat dan terburu nafsu melihat kondisi mobilnya saja.

Perlu ketelitian juga cek surat-surat kepemilikannya agar tak bermasalah dan menyesal kemudian.

Berikut beberapa patokan mengecek keaslian Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yaitu:

1. Berukuran 17 x 12 cm dan terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar abu-abu.

2. Sampul berbahan kulit dengan warna biru tua dan tulisan serta logo kepolisian memakai tinta putih keperakan.

3. Ada watermark dan benang pengaman hologram.

4. Cocokkan data pada BPKB dengan fisik kendaraan tentang nomor rangka dan mesin, pelat nomor, tahun pembuatan, warna dan tipe kendaraan, dan lain-lain.

Selain empat patokan di atas, kita juga bisa cek pelat nomor online/via SMS untuk memastikan kesesuaian pelat dan BPKB dengan data pada kepolisian.

Namun pengecekan ini baru bisa dilakukan di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa