Otomotifnet.com - Surat kendaraan yang berupa BPKB dan STNK wajib di miliki saat kita meminang kendaran khususnya mobil bekas.
Jangan hanya melihat dan terburu nafsu melihat kondisi mobilnya saja.
Perlu ketelitian juga cek surat-surat kepemilikannya agar tak bermasalah dan menyesal kemudian.
Berikut beberapa patokan mengecek keaslian Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yaitu:
1. Berukuran 17 x 12 cm dan terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar abu-abu.
2. Sampul berbahan kulit dengan warna biru tua dan tulisan serta logo kepolisian memakai tinta putih keperakan.
3. Ada watermark dan benang pengaman hologram.
4. Cocokkan data pada BPKB dengan fisik kendaraan tentang nomor rangka dan mesin, pelat nomor, tahun pembuatan, warna dan tipe kendaraan, dan lain-lain.
Selain empat patokan di atas, kita juga bisa cek pelat nomor online/via SMS untuk memastikan kesesuaian pelat dan BPKB dengan data pada kepolisian.
Namun pengecekan ini baru bisa dilakukan di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR