Otomotifnet.com - Pemakaian lampu Strobo dan Rotator sebagai variasi pada mobil pribadi masih banyak kita temukan di jalanan.
Pemasangan lampu Strobo dan Rotator jelas menyalahi aturan undang-undang lalu lintas.
Dalam Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 dijelaskan, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana.
Pelanggar akan dikenakan hukuman yaitu 1 bulan kurungan penjara atau denda maksimal sebanyak Rp 250 ribu.
Apa mungkin hukuman ini terlalu ringan sehingga pelanggar masih banyak yang melakukannya?
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR