Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Pakai Lampu Strobo dan Rotator Sembarangan, Tanggung Sendiri Risikonya

Parwata - Selasa, 10 Oktober 2017 | 17:00 WIB
Hindari Penggunaan Lampu Strobo
Tf-police-lights.id.aptoide.com
Hindari Penggunaan Lampu Strobo

Otomotifnet.com - Pemakaian lampu Strobo dan Rotator sebagai variasi pada mobil pribadi masih banyak kita temukan di jalanan.

Pemasangan lampu Strobo dan Rotator jelas menyalahi aturan undang-undang lalu lintas.

Dalam Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 dijelaskan, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana.

Pelanggar akan dikenakan hukuman yaitu 1 bulan kurungan penjara atau denda maksimal sebanyak Rp 250 ribu.

Apa mungkin hukuman ini terlalu ringan sehingga pelanggar masih banyak yang melakukannya?

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa