Otomotifnet.com - Razia penindakan pelanggaran penggunaan Rotator, Strobo dan Sirina baru berlangsung sehari, sudah tercatat ada 31 pelanggar kena tilang
"Jumlahnya segitu (31, red) dan tentu akan bertambah lagi."
"Dihimbau jangan memakai alat tersebut jika tak ingin ditangkap."
"Bila memakainya jelas telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata AKBP Budiyanto, selaku Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (12/10).
Selain kendaraan pribadi, petugas juga mendapati angkutan umum yang terjaring menggunakan rotator.
Seperti dijelaskan AKBP Budiayanto, dari hasil data kepolisian, pelanggaran banyak terjadi di Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Razia Rotator, Strobo Dan Sirine Polda Metro Jaya, Motor Juga Ditilang
Sebanyak 10 kendaraan terjaring menggunakan rotator atau sirene.
Sementara di wilayah Tangerang Kota sebanyak 4 pelanggaran.
Jakarta Selatan 3 pelanggaran.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR