Maksudnya, apabila nilai pertanggungan yang ditetapkan makin mahal, maka makin kecil persentase tarif preminya.
Sebagai contoh, jika pada tahun 2016 lalu harga mobil antik tipe A hanya sekitar Rp 329,6 juta, dan Anda memilih polis yang menjamin semua risiko kecuali yang disebut dalam pengecualian.
Yakni dengan nilai premi sebanyak 1,88% dari harga mobil tersebut, maka premi yang harus Anda bayarkan adalah Rp 6,2 juta.
Namun, ketika pada tahun 2017 ini harga mobil Anda nilainya naik di pasaran menjadi sekitar Rp 533,9 juta, maka persentase preminya turun menjadi 1,32%, tetapi total biaya preminya naik, yakni menjadi sekitar Rp 7 juta.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR