Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buat Yang Bermasalah, Sanksi Denda Pajak Dan BBN Di Jakarta Dihapus

Joni Lono Mulia - Rabu, 29 November 2017 | 19:15 WIB
Samsat bayar pajak kendaraan bermotor.
Nurul
Samsat bayar pajak kendaraan bermotor.

Otomotifnet.com - Ini berita baik buat mereka yang masih berurusan sama denda atau keterlambatan pembayaran pajak

Sebab Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengadakan program penghapusan sanksi administrasi pajak dan penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama.

Program yang disebut pemutihan itu berlaku selama 24 hari, mulai 30 November hingga 23 Desember 2017.

Kepala Seksi (Kasie) STNK Ditlantas Polda Metro Jaya,  Kompol Bayu Pratama, SIK., membenarkan program pemutihan tersebut.

“Iya benar. Berlakunya mulai besok, kamis 30 November 2017 hingga sabtu 23 Desember 2017."

"Jadi Selama 24 hari ke depan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini,” ujar Kompol Bayu Pratama, SIK.

(BACA JUGA: Drag Race Cheetah Lawan Mobil Formula E, Pemenangnya Adalah....)

Demi mengimbangi program pemutihan tersebut, Kompol Bayu Pratama mengungkapkan akan ada pelaksanaan razia pengesahan STNK yang melibatkan personel Satuan Lalulintas (Satlantas) wilayah DKI Jakarta.

“Di samping pemutihan nanti akan ada operasi kepolisian atau razia pengesahan STNK alias razia pajak kendaraan bermotor."

"Selain personel Samsat yang dikomandoi oleh Kepala Unit (Samsat) , akan ada pula pengawalan dan bantuan dari anggota Satlantas Wilayah,” ungkap Kompol Bayu Pratama, SIK.

BACA JUGA: Tahu Nggak Apa Itu Jalan Tol? Ternyata Itu Singkatan

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat DKI Jakarta, untuk memanfaatkan program ini dengan baik dan taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

“Nah, jika tak ingin dirazia oleh petugas nantinya."

"Sebaiknya manfaatkan sebaik-baiknya kemudahan ini, bayar pajak kendaraannya tepat waktu,” pungkas Kompol Bayu Pratama, SIK. (Otomotifnet.com)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa