“Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH."
"Kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir," ujar M. Suriawan dikutip dari wartakota.tribunnews.com.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil rekaman CCTV, mobil tersebut masuk ke Terminal 1 pada Senin 18 Desember pukul 13.30.45 WIB dan keluar pada pukul 16.22.45 WIB.
Seharusnya, pengemudi kendaraan tersebut cukup hanya membayar Rp. 13.000.
Namun karena tiket yang tercetak tergulung dalam mesin membuat pengendara tidak mendapatkan tiket.
Padahal, palang sudah terbuka sehingga ketika akan ke luar area parkir diganjar dengan sanksi denda kehilangan tiket.
BACA JUGA: Waspada Parkir Di Bandara Atau Denda Ratusan Ribu Rupiah
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Selain itu kami akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP)."
"Seharusnya petugas memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket. Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang, kami akan menambah petugas di area parkir."
"Untuk menghindari peristiwa serupa, PT Angkasa Pura Solusi telah melakukan perbaikan mesin dispenser yang rusak tersebut," pungkas M. Suriawan.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | wartakota.tribunnews.com |
KOMENTAR