Otomotifnet.com - Tak semua masyarakat taat hukum saat kepolisian merazia mobil yang dipasangi rotator maupun strobo.
Hal tersebut terbukti dari mobil Toyota Fortuner yang harus berurusan dengan pihak Kepolisian, di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Toyota Fortuner tersebut ditilang lantaran menggunakan strobo dan sirene.
Selain itu, Toyota Fortuner tersebut juga kedapatan ditempeli stiker lambang Tribrata milik Polri, pada pelat nopolnya.
(BACA JUGA: Maling Cari Penyakit, Mobil Polisi Disikat, Polisinya Masih Nyari-Nyari)
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @polantasindonesia, pengemudi mobil Fortuner hitam tersebut mengaku mengenal Kapolri dan Kakorlantas.
Tak mudah percaya, petugas pun tetap melakukan tilang terhadap sang pengemudi.
Penggunaan rotator, strobo, dan sirene diberikan kepada petugas yang berwenang sesuai dengan Undang-undang.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR