Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Top Speed Motor Maksimum 300 Km/Jam Sudah Ditinggalkan

Joni Lono Mulia - Rabu, 3 Januari 2018 | 20:40 WIB
Kawasaki Telah Menyematkan Supercharge  Pada Ninja H2
kawasaki.co.nz
Kawasaki Telah Menyematkan Supercharge Pada Ninja H2

Otomotifnet.com - Tahukah kamu, kalau kecepatan motor pernah disepakati untuk dibatasi maksimal hingga 300 km/jam. 

Dirangkum dari berbagai sumber, kesepakatan ini dibuat antarpabrikan motor dunia untuk mengakhiri persaingan menciptakan motor-motor berkecepatan tinggi pada tahun 2000-an. 

Itu sebabnya, banyak pabrikan memberi limiter pada produk-produk motor gedenya sehingga top speed-nya mentok 300 km/jam saja.

Kalau buka-buka Youtube sih kelihatan, banyak motor jalanan yang digeber 299-300 km/jam. 

Kondisi itu karena pengaruh kesepakatan tersebut. 

(BACA JUGA: Soal Video CRF150L Terbakar, Ini Tanggapan Honda Indonesia)

Jadi ceritanya dulu, perburuan top speed terus berkembang.

Akan tetapi, perburuan top speed berakhir setelah Suzuki Hayabusa memecah rekor Honda CBR1100XX yang 290 km/jam dengan selisih 16 km/jam lebih tinggi.

Kawasaki kemudian membuat ZX-12R yang lebih kencang lagi dengan top speed 322 km/jam, tetapi hingga kini Hayabusa tetap yang diakui sebagai motor tercepat. 

Sebab, Hayabusa-lah yang memegang titel tersebut sebelum ada larangan dari otoritas Eropa.

(BACA JUGA: Ini Daftar Harga Toyota Rush 2018, Nggak Beda Sama Sebelumnya Sih)

Regulator dan politisi di Eropa menetapkan larangan mengimpor motor berkecepatan tinggi. 

Ada kekhawatiran kalau para pengendara berlomba-lomba memecahkan rekor kecepatan maksimum. 

Namun, belum jelas apakah harus benar-benar 300 km/jam atau mendekati 300 km/jam. 

Honda kemudian diketahui mengakui produknya dibatasi 300 km/jam sementara Suzuki dan Kawasaki tidak berkomentar. 

Kemudian pada 2007, produsen motor Italia, MV Agusta mendobrak kesepakatan tersebut dengan memproduksi F4R 312. 

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa